Selasa, 05 Mei 2009

MAKALAH QUANTITY SURVEYOR

Bakuan Kompetensi QUANTITY SURVEYOR

I. PENDAHULUAN
Umum
Pada masa dulu, biaya konstruksi belum dapat dihitung, dan baru diketahui jumlah nilainya setelah pekerjaan yang bersangkutan selesai. Kemudian para teknisi berupaya untuk membuat rencana perhitungan biaya, tetapi masih selalu meleset dari kenyataan yang terjadi. Dari pihak Owner selalu tidak puas terhadap estimasi yang dilakukan, karena selalu meleset jauh, dilain pihak para Kontraktor juga memerlukan perhitungan biaya yang akurat, dalam rangka menjamin harga penawaran yang mereka ajukan pada owner. Sejak itu mulai terpikirkan profesi keahlian menghitung biaya proyek, yang akhirnya terbentuklah sebuah profesi yang disebut Quantity Surveyor, yang tugas utamanya adalah menyangkut biaya proyek. istilah Quantity Surveyor sendiri di Indonesia relatif belum lama dikenal, tetapi bukan berarti fungsinya tidak dilakukan, namun dengan istilah lain yaitu yang sering disebut sebagai ”estimator”.
Istilah QS datang dari Inggris termasuk negara-negara anggota Commonwealth, yang akhirnya meluas sebagai suatu profesi yang diakui secara Internasional. Oleh karena itu tidak ada salahnya bila kita juga mengadop profesi tersebut, untuk meningkatkan kompetensi para estimator kita.
Sesuai dengan pasal 9, ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi, maka tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Begitu juga peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang mengaharuskan setiap profesi memiliki sertifikat keahlian/keterampilan.
Atas dasar inilah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Indonesia menyelenggarakan konvensi untuk bakuan kompetensi dalam berbagai bidang dimana salah satunya adalah sub bidang Quantity Surveyor.

Definisi Quantity Surveyor
Menurut Australian Institute of Quantity Surveyor (AIQS): Quantity Surveyor adalah salah satu dari Tim penasehat professional dalam industri konstruksi, (juga disebut Construction Economists, Construction Cost Managers, Cost Consultans, Cost Engineers, Estimators) yang memiliki keahlian yang meliputi:
o Melakukan estimate and monitoring construction cost dari tahap awal sampai tahap akhir (termasuk menyiapkan Bill of Quantities)
o Menyelengggarakan tender
o Menetapkan type kontrak (termasuk menetapkan pasal khusus yang diperlukan)
o Menghitung pengurangan pajak konstruksi
o Menghitung nilai klaim asuransi dan claim konstruksi
o Menjalankan mediasi dan Arbitrase dalam suatu sengketa konstruksi.

II. PERAN QUANTITY SURVEYOR
Sesuai dengan definisi tersebut diatas, maka peran seorang Quantity Surveyor, selama tahapan proyek dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tahap Feasibility Study :
o Memberikan saran/nasehat kepada Owner (pemilik bangunan) agar dapat mencapai seluruh kebutuhannya melalui bangunan, dengan biaya yang paling efisien (ekonomis)

Tahap Design :
o Melakukan Value Engineering terhadap design yang ada, untuk dapat menekan biaya proyek tanpa mengurangi tujuan dan fungsi
o Mempersiapkan Bill of Quantities
o Menetapkan spesifikasi teknik dari proyek
o Menyusun Cost Budget (Owner estimate)

Tahap Procurement/Pengadaan:
o Menyiapkan dokumen pra qualifikasi/tender, termasuk menyarankan jenis kontrak, atau pasal yang bersifat khusus.
o Menyelenggarakan pra qualifikasi/tender, dan termasuk mengevaluasi hasil nya (peran Q.S untuk kontraktor pada tahap ini adalah menghitung penawaran tender, yang paling kompetitif)

Tahap Construction (pelaksanaan proyek)
o Menilai progress pekerjaan untuk pembayaran
o Menghitung final measurement

Tahap Pasca Construction
o Menghitung pekerjaan tambah/kurang, termasuk menghitung unit price pekerjaan baru
o Menghtiung pajak-pajak Konstruksi
o Menghitung nilai eskalasi proyek
o Menghitung claim konstruksi/asuransi
o Menyelesaikan sengketa konstruksi melalui mediasi /arbitrase

III. PELAYANAN/JASA QUANTITY SURVEYOR

Menurut Australian Institute of Quantity Surveyor, lingkup pelayanan Quantity Surveyor meliputi pelayanan dalam bidang-bidang sebagai berikut:

Financial Advisor:
o Mempersiapkan budget untuk membangun proyek
o Memberikan saran kualitas bangunan sesuai dengan budget
o Mempersiapkan dokumen kontrak (seperti Bill of Quantities dan dokumen cost contol)
o Memberikan rekomendasi tipe kontrak, dan proses pelaksanaan untuk mencapai budget dan waktu yang ditetapkan .
o Mempersiapkan perhitungan tax depreciation (pengurangan pajak)

Construction Advisor:
o Memberikan saran alternatif penggunaan material dalam perhitungan biaya proyek
o Memberikan saran construction methods, dalam perhitungan biaya proyek
o Memberikan saran tentang efek site condition terhadap budget
o Memberikan saran tentang feasibility

Contract Administrator:
o Memberikan saran tentang sesuatu hal antara Owner dan Konsultan
o Memberikan saran tentang sesuatu hal antara Owner dan Kontraktor
o Memberikan saran tentang sesuatu hal yang menyangkut kontrak (seperti pembayaran, perubahan skope pekerjaan, perubahan pekerjaan, klaim, dan final accounts)

IV. KNOWLEDGE BASE QUANTITY SURVEYOR

Dengan memperhatikan definisi, peran dan lingkup pelayanan Quantity Surveyor, maka seorang Quantity Surveyor, harus memahami beberapa ilmu pengetahuan tentang hal-hal sebagai berikut:

1) Construction Philosophy
2) Construction Cost, yang meliputi: Cost estimate, cost budget, dan cost control (termasuk perhitungan pajak)
3) Construction schedule
4) Construction Method
5) Construction Risk
6) Construction Resources
7) Construction Procurement
8) Contract Administration
9) Arbitration (bila diminta untuk menyelesaikan sengketa)

Kedalaman penerapan sembilan knowledge base tersebut dalam menjalankan fungsi quantity surveyor, akan menunjukkan tingkat kualifikasi dari seorang Quantity Surveyor, yang pada umumnya dibagi menjadi tiga tingkatan kualifikasi, yaitu level 4, level 5, dan level 6 (dimana level 1, 2, dan 3 disediakan untuk tingkat ketrampilan).

Seseorang dapat dinyatakan sebagai Quantity Surveyor ahli, dengan level tertentu (4, 5, atau 6), bila yang bersangkutan telah memiliki unit-unit kompetensi yang ditetapkan, dan menguasai elemen-elemennya, serta dapat diukur unjuk kerjanya dengan cara tertentu.


V. UNIT KOMPETENSI

Untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai Quantity Surveyor, maka seseorang harus memiliki kompetensi-kompetensi yang tersebut dibawah ini.
Kompetensi kerja Ahli Quantity Surveyor, terdiri dari beberapa unit kompetensi, sebagai berikut:


Nomor Kode
Unit Kompetensi

KON.QS.0x.001.01
1. Menetapkan Work Breakdown Structures, yang meliputi item preliminaries dan item-item pokok, secara lengkap
KON.QS.0x.002.01
2. Menghitung Quantity tiap item of work, sesuai dengan gambar, spesifikasi yang ada, dan metode pelaksanaan yang akan dilakukan, serta menghitung quantity pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk keperluan pembayaran dan progress pekerjaan .
KON.QS.0x.003.01
3. Membuat perhitungan biaya proyek sesuai dengan spesifikasi yang ada, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan sistim pembayaran dalam kontrak (termasuk menetapkan mark up untuk biaya tidak langsung)
KON.QS.0x.004.01
4. Menyiapkan dan Menyelenggarakan tender, mewakili pihak Owner termasuk mengevaluasi hasil tender
KON.QS.0x.005.01
5. Mengelola Claim & Kontrak, akibat pekerjaan tambah/kurang, eskalasi, perubahan spesifikasi/gambar, dan kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak, termasuk Claim
KON.QS.0x.006.01
6. Menghitung pengurangan nilai pajak (tax depreciation), pada akhir proyek
KON.QS.0x.007.01
7. Menyelesaikan sengketa, baik sebagai mediator atau sebagai Arbiter

Keterangan kode :
KON : Konstruksi
QS : Quantity Surveyor
0x : Untuk tingkat muda x=4 , tingkat madya x=5, dan untuk utama x=6
001 : Unit kompetensi 1
01 : Versi satu (pertama)

Dengan demikian produk/rumusan versi pertama ini masih dimungkinkan untuk disempurnakan dengan mengeluarkan versi dua dan seterusnya.

VI. HUBUNGAN UNIT KOMPETENSI & KNOWLEDGE BASE

Unit kompetensi yang ada memang memerlukan knowledge base, tetapi knowledge base dan kompetensi bukanlah barang yang sama. Oleh karena itu untuk dapat menjalankan suatu kompetensi bisa saja diperlukan lebih dari satu knowledge base. Dengan demikian hubungan secara matrix untuk kedua hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.


VII. STRUKTUR BAKUAN KOMPETENSI

Struktur bakuan kompetensi untuk Quantity Surveyor dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :

Setiap level Quantity Surveyor, harus memahami seluruh elemen kompetensi yang ada, hanya dalam berbeda tingkat kedalaman dan keluasannya, yang dapat ditunjukkan dengan kriteria unjuk kerjanya yang berbeda, yaitu
o Level 4 untuk proyek skala kecil
o Level 5 untuk proyek skala sedang
o Level 6 untuk proyek skala besar

Kriteria Proyek skala kecil, sedang, dan besar dapat dijelaskan sebagai berikut

o Proyek dengan skala kecil/sederhana, meliputi proyek-proyek sebagai berikut:

o Proyek Gedung, sampai dengan tiga lantai
o Proyek Jalan, dengan struktur perkerasan aspal penetrasi, atau struktur lain yang setara
o Proyek Jembatan Girder Biasa dengan teknologi sederhana, misal jembatan dengan bentang maximum 30 meter
o Proyek Dermaga sungai /danau, atau dermaga laut untuk kapal kecil
o Proyek Bendung dengan teknologi sederhana, misal pasangan batu kali, tinggi maximum 3 meter
o Proyek Pengairan yang dilaksanakan dengan teknologi sederhana, missal saluran dan bangunan-bangunannya.

o Proyek dengan skala sedang, meliputi proyek-proyek sebagai berikut:

o Proyek Gedung bertingkat tinggi, yang sudah menggunakan lift
o Proyel Jalan dengan teknologi madya, misal struktur perkerasan Asphalt beton atau perkerasan Beton (rigid pavement).
o Proyek Jembatan bentang panjang dengan teknologi madya, misal jembatan prestressed concrete/rangka baja)
o Proyek Dermaga/Pelabuhan Laut untuk kapal dengan draft 6 sampai 10 meter
o Proyek Bendung dengan teknologi madya, misal dengan tinggi lebih dari 3 meter
o Proyek Pengairan yang menggunakan alat-alat berat
o Proyek Terowongan dengan teknologi madya, missal dengan diameter maximum 3 meter

o Proyek dengan skala besar, meliputi proyek-proyek sebagai berikut:

o Proyek Gedung bertingkat Tinggi dengan basement lebih dari dua lantai
o Proyek Jalan baru melalui perbukitan/rawa atau Jalan Negara/Toll
o Proyek Jembatan bentang panjang dengan teknologi tinggi (Arch Bridges/Cable Stayed Bridges/Suspension Bridges) atau jembatan bentang panjang biasa dengan metode segmented incremental/cantilever
o Proyek Dermaga Samudra, termasuk Break Water, untuk kapal besar termasuk tanker, atau dengan drfat lebih dari 10 meter
o Proyek Bendungan Besar (termasuk diversion tunnel)
o Proyek Terowongan besar, dengan teknologi tinggi (penggunaan tunnel boring machine)
o Proyek-proyek Khusus yang kompleks dan berteknologi tinggi
o Proyek-proyek Industri

Bila ada pengalaman proyek yang tidak sesuai dengan yang disebut diatas, maka pengelompokannya diserahkan kepada assesor yang bersangkutan. Atau ditetapkan oleh sidang para assesor.

Pada mulanya Quantity Surveyor di gunakan hanya untuk banguna gedung, tetapi saat ini juga diterapkan pada proyek sipil, bahkan saat ini sudah berkembang untuk pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
Pembagian proyek tersebut diatas meliputi bagian pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.


VIII. ELEMEN TIAP UNIT KOMPETENSI

Setiap unit kompetensi diuraikan menjadi beberapa elemen, sebagai berikut:
1. Menetapkan Work Breakdown Structures, yang meliputi item preliminaries dan item-item pekerjaan pokok.

Unit kompetensi ini membutuhkan pengetahuan dan pengalaman sebagai berikut:
1.1 Hirarchi struktur berbagai bangunan
1.2 Kegiatan-kegiatan persiapan proyek yang diperlukan
1.3 Construction method berbagai jenis bangunan

2. Menghitung Quantity tiap item of work, sesuai dengan gambar, spesifikasi yang ada, dan metode pelaksanaan yang akan dilakukan, serta menghitung quantity pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk keperluan pembayaran dan progress pekerjaan.
Unit kompetensi ini membutuhkan pengetahuan dan pengalaman sebagai berikut:
2.1 Spesifikasi teknik proyek
2.2 Metode Pengukuran ( method of measurement )
2.3 Penilaian pekerjaan
2.4 Construction waste

3. Membuat perhitungan biaya proyek sesuai dengan spesifikasi yang ada, waktu pelaksanaan yang ditetapkan, dan sistim pembayaran dalam kontrak.
Unit kompetensi ini membutuhkan pengetahuan dan pengalaman, sebagai berikut:
3.1 Construction Materials
3.2 Construction Equipments
3.3 Construction Labours
3.4 Construction Schedule
3.5 Construction Economy
3.6 Value Engineering
3.7 Construction Risk
3.8 Contract Administration

4. Menyiapkan dan menyelenggarakan tender, mewakili pihak Owner, termasuk melakukan evaluasi hasil tender
4.1 Prosedur Pra Kualifikasi/Pasca Kualifikasi
4.2 Prosedur Tender

5. Menghitung perubahan nilai kontrak akibat pekerjaan tambah, eskalasi, perubahan spesifikasi/gambar, dan kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak, termasuk Klaim
Unit kompetensi ini membutuhkan pengetahuan dan pengalaman sebagai berikut:
5.1 Change order
5.2 Eskalasi
5.3 Perubahan spesifikasi
5.4 Construction Claim

6. Menganilisis nilai pajak (tax depreciation), pada proyek
Unit kompetensi ini membutuhkan pengetahuan dan pengalaman sebagai berikut:
6.1 Perhitungan pajak–pajak Konstruksi,
6.2 Pajak dan aspek hukumnya

7. Menyelesaikan sengketa, baik sebagai Mediator atau sebagai Arbiter
Unit kompetensi ini membutuhkan pengetahuan dan pengalaman sebagai berikut:
7.1 Aspek hukum kontrak konstruksi
7.2 Prosedur penyelesaian sengketa


IX. UNJUK KERJA TIAP ELEMEN KOMPETENSI

Setiap keahlian memiliki beberapa unit kompetensi, dimana setiap unit kompetensi memiliki elemen elemen yang berupa pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan fungsi unit kompetensi tersebut. Kemudian setiap elemen harus dibuat kriteria unjuk kerjanya, berupa pernyataan-pernyataan tentang out put/hasil yang diharapkan.
Dengan demikian bila kriteria unjuk kerjanya dapat dipenuhi oleh seseorang, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai memiliki keahlian sebagai Quantity Surveyor.
Penjabaran kriteria unjuk kerja untuk masing-masing elemen kompetensi untuk tiap unit kompetensi, dibuat berjenjang sesuai dengan tingkat keahliannya. Pembagian jenjang tersebut menggunakan 3 (tiga) level, yaitu urutan dari yang paling rendah sebagai berikut :
o Level 4, untuk proyek skala kecil
o Level 5, untuk proyek skala sedang
o Level 6, untuk proyek skala besar

Untuk dapat menilai penguasaan tiap elemen, maka dibuat kriteria unjuk kerja untuk tiap elemen dan tiap level, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Level 4 – UNIT 1

Kode Unit : KON.QS.04.001.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menyusun Work Breakdown Structures
Uraian Unit: menyusun Work Breakdown Structures proyek meliputi usaha untuk merinci proyek menjadi bagian-bagian kegiatan (activity) yang nantinya dapat digunakan dalam melaksanakan proses produksi/konstruksi. WBS disusun mulai dari level tertinggi (proyek) sampai level terendah yang disebut dengan kegiatan atau aktivitas (work pakage), dimana di dalamnya dapat mengandung berbagai aspek seperti: biaya, mutu, waktu, risiko, dan lain-lain. Dari WBS juga dapat ditentukan lingkup pekerjaan secara jelas dan rinci, sehingga masing-masing kegiatan akan mudah didefinisikan. WBS meliputi pembenaran awal proyek, permulaan proyek, dan juga penentuan deliverable yang tengah berlangsung, tujuan-tujuan dan keterbatasan-keterbatasan. WBS proyek membentuk dasar dari rencana proyek dan basis darimana rencana-rencana yang berkaitan dikembangkan dan merupakan fokus integrasinya. Terutama untuk proyek yang sederhana ( skala kecil )

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
1.1. Mengetahui dan mengerti tentang hirarchi struktur berbagai bangunan
Untuk proyek dengan skala kecil
1.1.1.Menjelaskan dengan rinci hirarchi struktur bangunan yang ada meliputi proyek yang sederhana.
1.1.2.Membuat rincian komponen-komponen dari bangunan sederhana , dan menyusun bagaimana hubungan antar komponen tersebut
1.1.3.Menguraikan dengan jelas kandungan yang ada dalam tiap komponen tersebut meliputi: biaya, mutu, waktu, resiko, dan lain-lain yang berhubungan dengan karakteristiknya.
1.1.4.Menyusun format bill of quantity (BQ) yang diperlukan oleh proyek
1.1.5.Menyusun jenis kegiatan dari level teratas sampai sampai dengan level detail (work pakage) berdasarkan gambar dokumen, dan informasi lain yang diperlukan
1.2.Melakukan persiapan-persiapan proyek Untuk proyek dengan skala kecil
1.2.1.Menyusun rencana pelaksanaan proyek terutama yang berhubungan dengan masalah biaya pelaksanaan proyek.
1.2.2.Menyusun identifikasi seluruh kegiatan yang diperlukan untuk persiapan berbagai jenis proyek
1.2.3.Menyusun urut-urutan kegiatan/pekerjaan sebagai bagian awal dari penyusunan rencana kerja proyek
1.2.4.Mampu menyusun rencana instalasi lapangan yang optimal sebelum proyek dimulai.
1.3. Menguasai teknik metode konstruksi bangunan dari proyek Untuk proyek dengan skala kecil
1.3.1.Mampu menjelaskan metode konstruksi yang akan digunakan pada proyek sederhana
1.3.2.Mampu memilih metode konstruksi yang paling sesuai dengan proyek yang akan dilaksanakan dilihat dari segi optimalisasi pembiayaan
1.3.3.Mampu memberikan alternatif metode konstruksi yang lebih sesuai dengan proyek sederhana

Level 4 – UNIT 2

Kode Unit : KON.QS.04.002.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Quantity
Uraian Unit: menghitung quantity proyek meliputi usaha untuk menentukan unit tiap kegiatan, menghitung volume tiap kegiatan, sesuai dengan standar pengukuran yang berlaku. Menentukan kode kegiatan berdasarkan standar yang ada yang akan menjadi identitas dari masing-masing kegiatan. Menghitung quantity disesuaikan dengan kebutuhan proyek dan standar pengukuran yang berlaku atau digunakan pada proyek tersebut. Terutama untuk proyek yang berskala kecil ( sederhana ).

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja

2.1.Mengerti tentang spesifikasi dari setiap kegiatan yang ada
2.1.1.Menterjemahkan spesifikasi dari sebuah kegiatan, dan bagaimana cara mewujudkan spesifikasi tersebut
2.2.Mengerti tentang method of measurement untuk setiap kegiatan yang ada
2.2.1.Menerapkan teknik pengukuran yang diperlukan untuk sebuah kegiatan dan mampu menghitung quantity dari perkerjaan sesuai dengan standar pengukuran yang ada
2.2.2.Mampu memperbaiki atau mengoreksi setiap kesalahan yang ditemukan dalam perhitungan quantity yang sudah ada.
2.3.Menguasai cara penilaian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
2.3.1.Mengukur pekerjaan yang sedang dalam proses pelaksanaan sesuai dengan BQ yang ada
2.3.2.Menentukan dengan pasti pekerjaan yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima sebagai sebuah prestasi yang dapat dinilai
2.3.3.Menghitung nilai harga pekerjaan yang sudah dilaksanakan, sebagai dasar bagi pembayaran pekerjaan
2.4.Memahami construction waste
2.4.1.Memperkirakan waste yang mungkin terjadi selama pelaksanaan untuk berbagai jenis kegiatan, serta sesuai dengan kondisi proyek yang ada.
2.4.2.Memberikan alternatif untuk mengurangi waste dalam pelaksanaan untuk berbagai jenis kegiatan serta sesuai dengan kondisi proyek

Level 4 – UNIT 3

Kode Unit : KON.QS.04.003.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Biaya Proyek
Uraian Unit: menghitung biaya proyek meliputi usaha untuk menghitung biaya unit tiap kegiatan, sesuai dengan spesifikasi yang ada, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan sistem pembayaran dalam kontrak termasuk menetapkan mark up untuk biaya tidak langsung. Terutama untuk proyek yang berskala kecil ( sederhana ).

Elemen
Kriteria Kinerja
3.1. Menguasai tentang material konstruksi
3.1.1. Merinci jenis material yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi yang ada untuk setiap kegiatan proyek yang sederhana 3.1.2. Menetapkan jumlah material yang diperlukan dengan mempertimbangkan waste yang mungkin terjadi, untuk setiap satuan kegiatan proyek yang sederhana
3.2. Menguasai tentang peralatan konstruksi
3.2.1. Mampu merinci jenis alat yang diperlukan untuk setiap kegiatan proyek yang sederhana
3.2.2. Dapat menetapkan jumlah jam-alat yang diperlukan untuk setiap satuan kegiatan proyek yang sederhana
3.2.3. Menghitung produktivitas alat sesuai dengan kondisi yang ada
3.3. Menguasai penggunaan tenaga kerja proyek konstruksi
3.3.1. Merinci jenis tenaga kerja yang diperlukan untuk setiap kegiatan proyek yang sederhana
3.3.2 Menetapkan jumlah hari-orang yang diperlukan untuk setiap satuan kegiatan proyek yang sederhana
3.3.3. Menghitung produktivitas tenaga kerja untuk setiap jenis kegiatan sesuai dengan kondisi yang ada
3.4. Menguasai pembuatan time schedule proyek konstruksi
3.4.1 Mampu menyusun urut-urutan semua kegiatan yang ada dalam proyek, sesuai dengan metode konstruksinya , dengan metode bar chart
3.5. Memahami construction economy
3.5.1.Memberikan saran untuk mengurangi biaya konstruksi
3.5.2.Memberikan saran untuk meningkatkan efisiensi kerja
3.5.3.Memberikan saran penggunaan material yang lebih murah, dengan kualitas yang sesuai
3.5.4.Memberikan saran penggunaan alat yang lebih efisien.
3.6. Memahami Value Engineering
3.6.1. Memberikan kontribusi pada proses value engineering
3.7. Memahami construction risk
3.7.1. Dapat mengidentifikasi risiko untuk berbagai jenis proyek sederhana
3.7.2. Memberikan kontribusi alternative respon terhadap risiko yang diidentifikasi untuk keperluan perhitungan biaya proyek.
3.7.3. Memberikan kontribusi dalam mengevaluasi risiko yang terjadi
3.8. Memahami Contract Administrasi
3.8.1. Dapat mengkaitkan antara pasal-pasal yang ada dalam kontrak dengan biaya yang diperlukan

Level 4 – UNIT 4

Kode Unit : KON.QS.04.004.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menyelenggarakan Tender
Uraian Unit: mempersiapkan dokumen dan menyelenggarakan tender proyek mewakili pihak owner, termasuk melakukan evaluasi hasil tender. Terutama untuk proyek yang berskala kecil ( sederhana ).

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
4.1. Mengerti tentang prosedur pra-kualifikasi/pasca-kualifikasi
4.1.1 Dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan pra kualifikasi/pasca kualifikasi dan peraturan perundang-undangan yang terkait
4.1.2. Menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses kualifikasi berikut menyiapkan dokumen pendukungnya untuk proyek yang sederhana
4.1.3. Mampu melakukan proses kualifikasi sesuai dengan kebutuhan proyek dan kebijakan owner
4.1.4. Mampu mengorganisir proses kualifikasi sehingga dapat menentukan peserta yang akan mengikuti proses tender
4.1.5. Mampu mengevaluasi dokumen kualifikasi dari peserta
4.2. Mengerti sistem dan prosedur tender
4.2.1. Dapat menjelaskan macam-macam prosedur tender yang ada, baik untuk proyek pemerintah, maupun proyek swasta
4.2.2. Memahami semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tender
4.2.3. Mampu menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses tender berikut menyiapkan dokumen pendukungnya
4.2.4. Dapat malakukan proses tender sesuai dengan kebutuhan proyek dan kebijakan owner
4.2.5. Mampu menentukan kriteria penilian dan melakukan evaluasi terhadap peserta tender untuk diajukan sebagai calon pemenang tender

Level 4 – UNIT 5

Kode Unit : KON.QS.04.005.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Mengelola Klaim dan Kontrak
Uraian Unit: Mengelola klaim dan kontrak proyek akibat pekerjaan tambah, eskalasi harga karena kebijakan pemerintah, adanya perubahan spesifikasi/gambar, dan akibat kejadian-kajadian yang tidak diatur dalam kontrak. Terutama untuk proyek yang berskala kecil ( sederhana ).

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
5.1. Mengerti tentang konsep change order
5.1.1. Mampu mengelola change order, yang potensial sebagai pekerjaan yang dapat diklaim
5.1.2. Mampu melakukan identifikasi change order, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.1.3. Mampu melakukan analisis setiap change order, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim
5.2. Mengerti tentang konsep eskalasi harga
5.2.1. Mengerti apa yang dimaksud dengan eskalasi harga, yang menjadi potensial sebagai pekerjaan yang dapat diproses untuk diklaim
5.2.2. Mampu melakukan identifikasi eskalasi harga, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.2.3. Mampu melakukan analisis setiap eskalasi harga, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim
5.3. Mengerti pengaruh perubahan spesifikasi terhadap biaya proyek
5.3.1. Mampu mengelola pengaruh perubahan spesifikasi terhadap biaya proyek
5.3.2. Mampu melakukan identifikasi perubahan spesifikasi, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses perhitungan perubahan biaya
5.3.3. Mampu melakukan analisis setiap perubahan spesifikasi, untuk mengetahui perubahan besaran biaya
5.4. Memahami Construction Claim
5.4.1. Mampu menyusun hak dan kewajiban dalam kontrak yang ada
5.4.3. Mampu melakukan analisis setiap kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim

Level 4 – UNIT 6

Kode Unit : KON.QS.04.006.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Melakukan Analisis Pajak
Uraian Unit: menghitung nilai pajak (tax depreciation) pada proyek sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah proyek. Dan memberikan saran pengurangan nilai pajak. Terutama untuk proyek yang bersakala kecil (sederhana)

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
6.1 Mengerti tentang prosedur perhitungan pajak
6.1.1 Mampu menjelaskan apa yang dimaksud dengan jenis-jenis pajak yang berhubungan dengan industri konstruksi
6.1.2 Mampu menyusun item-item kena pajak yang ada dalam biaya konstruksi untuk perhitungan nilai pajak
6.1.3 Dapat malakukan perhitungan besar pajak yang harus dibayar oleh proyek
6.1.4 Mampu mengorganisir proses pembayaran pajak lengkap dengan semua formulir isian yang diperlukan
6.1.5 Dapat memberikan saran tentang pengurangan pajak
6.1.6 Dapat menghitung dan memproses pengem-balian kelebihan pajak
6.2 Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam aspek hukum terutama perpajakan untuk konstruski
6.2.1 Mampu menjelaskan macam-macam peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan aspek hukum dan perpajakan dalam industri konstruksi
6.2.2 Mampu menerapkan pengetahuan aspek hukum dan perpajakan secara sistematis dan prosedural sehingga mempermudah dalam menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian pajak proyek

Level 4 – UNIT 7

Kode Unit : KON.QS.04.007.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Melakukan Penyelesaian Sengketa
Uraian Unit: melakukan penyelesaian sengketa pada proyek sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah proyek. Terutama untuk proyek yang berskala kecil ( sederhana ).

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
7.1. Mengerti tentang prosedur aspek hukum konstruksi dan penyelesaian sengketa
7.1.1. Dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan aspek hukum dalam industri konstruksi terutama hukum perjanjian dan kontrak 7.1.2. Dapat mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam industri konstruksi
7.1.3. Menguasai pasal-pasal kontrak, dan dapat melakukan analisis terhadap sengketa yang terjadi dalam proses konstruksi dan alternatif penyelesaian sengketa
7.1.4. Mampu mengorganisir proses penyelesaian sengketa baik secara mediasi maupun arbitrase
7.2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam aspek hukum terutama kontrak dalam konstruski
7.2.1. Dapat menjelaskan macam-macam peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan aspek hukum konstruksi terutama yang berhubungan dengan masalah penyelesaian sengketa dalam industri konstruksi
7.2.2. Menguasai peraturan perundang-undangan dan prosedur penyelesaian perkara dengan arbitrase nasional dan dapat memberikan informasi yang diperlukan oleh arbiter
7.2.3. Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dan prosedur penyelesaian perkara dengan arbitrase nasional secara sistematis dan prosedural sehingga mempermudah dalam menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa

Level 5 – UNIT 1

Kode Unit : KON.QS.05.001.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menyusun Work Breakdown Structures
Uraian Unit: menyusun Work Breakdown Structures proyek meliputi usaha untuk merinci proyek menjadi bagian-bagian kegiatan (activity) yang nantinya dapat digunakan dalam melaksanakan proses produksi/konstruksi. WBS disusun mulai dari level tertinggi (proyek) sampai level terendah yang disebut dengan kegiatan atau aktivitas (work pakage), dimana di dalamnya dapat mengandung berbagai aspek seperti: biaya, mutu waktu, resiko, dan lain-lain. Dari WBS juga dapat ditentukan lingkup pekerjaan secara jelas dan rinci, sehingga masing-masing kegiatan akan mudah didefinisikan. WBS meliputi pembenaran awal proyek, permulaan proyek, dan juga penentuan deliverable yang tengah berlangsung, tujuan-tujuan dan keterbatasan-keterbatasan. WBS proyek membentuk dasar dari rencana proyek dan basis darimana rencana-rencana yang berkaitan dikembangkan dan merupakan fokus integrasinya. Terutama untuk proyek yang berskala sedang .

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
1.1 Mengetahui dan mengerti tentang hirarchi struktur berbagai bangunan
1.1.1 Dapat menjelaskan dengan rinci hirarchi struktur bangunan yang ada meliputi bangunan dengan skala sedang
1.1.2 Dapat membuat rincian komponen-komponen dari bangunan, dan menyusun bagaimana hubungan antar komponen tersebut
1.1.3 Dapat menguraikan dengan jelas kandungan yang ada dalam tiap komponen tersebut meliputi: biaya, mutu, waktu, resiko, dan lain-lain yang berhubungan dengan karakteristiknya.
1.1.4 Dapat menyusun format bill of quantity (BQ) yang diperlukan oleh proyek
1.1.5 Dapat menyusun jenis kegiatan dari level teratas sampai sampai dengan level detail (work pakage) berdasarkan gambar dokumen.
1.2 Dapat melakukan persiapan-persiapan proyek
1.2.1 Dapat menyusun rencana pelaksanaan proyek dengan sakala sedang terutama yang berhubungan dengan masalah biaya pelaksanaan proyek.
1.2.2 Dapat menyusun identiifikasi seluruh kegiatan yang diperlukan untuk persiapan berbagai jenis proyek
1.2.3 Dapat menyusun urut-urutan kegiatan/pekerjaan sebagai bagian awal dari penyusunan rencana kerja proyek
1.2.4 Dapat menyusun rencana instalasi lapangan yang optimal sebelum proyek dimulai.
1.3 Menguasai teknik metode konstruksi bangunan dari proyek
1.3.1 Dapat menjelaskan metode konstruksi yang akan digunakan pada proyek dengan skala sedang
1.3.2 Dapat memilih metode konstruksi yang paling sesuai dengan proyek yang akan dilaksanakan dilihat dari segi optimalisasi pembiayaan
1.3.3 Dapat memberikan alternatif metode konstruksi yang lebih sesuai dengan proyek bangunan dengan skala sedang

Level 5 – UNIT 2

Kode Unit : KON.QS.05.002.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Quantity
Uraian Unit: menghitung quantity proyek meliputi usaha untuk menentukan unit tiap kegiatan, menghitung volume tiap kegitan, sesuai dengan standar pengukuran yang berlaku. Menetukan kode kegiatan berdasarkan standar yang ada yang akan menjadi identitas dari masing-masing kegiatan. Menghitung quantity disesuaikan dengan kebutuhan proyek dan standar pengukuran yang berlaku atau digunakan pada proyek tersebut. Terutama untuk proyek yang berskala sedang .

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
2.1 Mengerti tentang spesifikasi dari setiap kegiatan yang ada
2.1.1 Mengerti apa yang diinginkan oleh spesifikasi dari sebuah kegiatan, dan bagaimana cara mewujudkan spesifikasi tersebut , untuk proyek dengan skala sedang
2.2 Mengerti tentang method of measurement untuk setiap kegiatan yang ada
2.2.1 Memahami teknik pengukuran yang diperlukan untuk sebuah kegiatan dan mampu menghitung quantity dari perkerjaan sesuai dengan standar pengukuran yang ada , untuk proyek dengan skala sedang
2.2.2 Mengerti dan mampu memperbaiki atau mengoreksi setiap kesalahan yang ditemukan dalam perhitungan quantity yang sudah ada.
2.3.2 Dapat menentukan dengan pasti pekerjaan yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima sebagai sebuah prestasi yang dapat dinilai
2.3.3 Dapat menghitung nilai harga pekerjaan yang sudah dilaksanakan, sebagai dasar bagi pembayaran pekerjaan
2.4 Memahami construction waste
2.4.1 Dapat menetapkan waste yang terjadi selama pelaksanaan untuk berbagai jenis kegiatan, serta sesuai dengan kondisi proyek yang ad, untuk proyek dengan skala sedang.
2.4.2 Dapat memberikan alternatif untuk mengurangi waste dalam pelaksanaan untuk berbagai jenis kegiatan serta sesuai dengan kondisi proyek yang ada

Level 5 – UNIT 3

Kode Unit : KON.QS.05.003.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Biaya Proyek
Uraian Unit: menghitung biaya proyek meliputi usaha untuk menghitung biaya unit tiap kegiatan, sesuai dengan spesifikasi yang ada, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan sistem pembayaran dalam kontrak termasuk menetapkan mark up untuk biaya tidak langsung. Terutama untuk proyek yang berskala sedang .

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
3.1. Menguasai tentang material konstruksi
3.1.1. Dapat merinci jenis material yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi yamg ada untuk setiap kegiatan proyek dengan skala sedang
3.1.2. Dapat menetapkan jumlah material yang diperlukan sesuai dengan waste yang mungkin terjadi, untuk setiap satuan kegiatan proyek yang sederhana
3.2. Menguasai tentang peralatan konstruksi
3.2.1. Dapat merinci jenis alat yang diperlukan untuk setiap kegiatan proyek skala sedang
3.2.2 Dapat menetapkan jumlah jam-alat yang diperlukan untuk setiap satuan kegiatan proyek
3.2.3. Dapat menghitung produktivitas alat sesuai dengan kondisi yang ada
3.3. Menguasai penggunaan tenaga kerja proyek konstruksi
3.3.1. Dapat merinci jenis tenaga kerja yang diperlukan untuk setiap kegiatan proyek dengan skala sedang
3.3.2. Dapat menetapkan jumlah hari-orang yang diperlukan untuk setiap satuan kegiatan proyek
3.3.3. Dapat menghitung produktivitas tenaga kerja untuk setiap jenis kegiatan sesuai dengan kondisi yang ada
3.4. Menguasai pembuatan time schedule proyek konstruksi
3.4.1. Dapat menetapkan urut-urutan semua kegiatan yang ada dalam proyek, sesuai dengan metode konstruksinya, dengan metode Bar chart/Diagram Vector/Diagaram Network, untuk proyek skala sedang
3.4.2. Dapat menetapkan durasi tiap kegiatan beserta titik mulainya
3.4.3. Dapat menetapkan kegiatan-kegiatan yang kritis
3.4.4. Dapat melakukan evaluasi dan merevisi schedule yang ada.
3.4.5. Mampu mengkaitkan antara waktu kegiatan dan biaya yang diperlukan
3.5. Memahami construction economy
3.5.1 Dapat memberikan saran untuk mengurangi biaya konstruksi, untuk proyek skala sedang
3.5.2. Dapat memberikan saran untuk mening-katkan efisiensi kerja
3.5.3. Dapat memberikan saran penggunaan material yang lebih murah
3.5.4. Dapat memberikan saran penggunaan alat yang lebih efisien
3.6. Memahami Value Engineering
3.6.1. Dapat mengajukan proposal Value Engineering untuk proyek dengan skala sedang
3.7. Memahami construction risk
3.7.1. Dapat menyusun identifikasi resiko untuk berbagai jenis proyek skala sedang

Level 5 – UNIT 4

Kode Unit : KON.QS.05.004.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menyelenggarakan Tender
Uraian Unit: menyelenggarakan tender proyek mewakili pihak owner termasuk melakukan evaluasi hasil tender. Terutama untuk proyek yang berskala sedang.

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
4.1 Mengerti tentang prosedur prakualifikasi
4.1.1 Dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan pra kualifikasi dan peraturan yang terkait dengan itu
4.1.2 Mampu menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses kualifikasi berikut menyiapkan dokumen pendukungnya untuk proyek dengan skala sedang
4.1.3 Dapat melakukan proses kualifikasi sesuai dengan kebutuhan proyek dan kebijakan owner
4.1.4 Mampu mengorganisir proses kualifikasi sehingga dapat menentukan peserta yang akan mengikuti proses tender
4.1.5 Mampu mengevaluasi dokumen praqualifikasi dari peserta
4.2 Mengerti sistem dan prosedur tender
4.2.1 Dapat menjelaskan macam-macam prosedur tender yang ada, baik untuk proyek pemerintah, maupun proyek swasta , dengan skala sedang
4.2.2 Dapat memahami semua peraturan yang berkaitan dengan tender
4.2.3 Mampu menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses tender berikut menyiapkan dokumen pendukungnya
4.2.4 Dapat malakukan proses tender sesuai dengan kebutuhan proyek dan kebijakan owner
4.2.5 Mampu menentukan kriteria penilian dan melakukan evaluasi terhadap peserta tender untuk diajukan sebagai calon pemenang tender

Level 5 – UNIT 5

Kode Unit : KON.QS.05.005.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Nilai Klaim Proyek
Uraian Unit: menghitung nilai klaim proyek akibat pekerjaan tambah, eskalasi harga karena kebijakan pemerintah, adanya perubahan spesifikasi/gambar, dan akibat kejadian-kajadian yang tidak diatur dalam kontrak. Terutama untuk proyek yang berskala sedang .

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
5.1 Mengerti tentang konsep change order
5.1.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan change order, yang menjadi potensial sebagai pekerjaan yang dapat diproses untuk diklaim, untuk proyek dengan skala sedang
5.1.2 Mampu melakukan identifikasi change order, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.1.3 Mampu melakukan analisa setiap change order, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim
5.2 Mengerti tentang konsep eskalasi harga
5.2.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan eskalasi harga, yang menjadi potensial sebagai pekerjaan yang dapat diproses untuk diklaim, untuk proyek dengan skala sedang
5.2.2 Mampu melakukan identifikasi eskalasi harga, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.2.3 Mampu melakukan analisa setiap eskalasi harga, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim
5.3 Mengerti pengaruh perubahan spesifikasi terhadap biaya proyek
5.3.1 Mengerti bagaimana pengaruh perubahan spesifikasi terhadap biaya proyek , untuk proyek dengan skala sedang
5.3.2 Mampu melakukan identifikasi perubahan spesifikasi, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.3.3 Mampu melakukan analisa setiap perubahan spesifikasi, untuk mengetahui besarnya perubahan biaya
5.4 Memahami construction claim
5.4.1 Mampu melakukan identifikasi kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.4.2 Mampu melakukan analisa setiap kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim

Level 5 – UNIT 6

Kode Unit : KON.QS.05.006.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Melakukan Analisis Pajak

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
6.1 Mengerti tentang prosedur perhitungan pajak
6.1.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan jenis-jenis pajak yang berhubungan dengan industri konstruksi, untuk proyek dengan skala sedang
6.1.2 Mampu menyusun item-item kena pajak yang ada dalam biaya konstruksi untuk pembayaran pajak
6.1.3. Dapat malakukan perhitungan besar pajak yang harus dibayar oleh proyek
6.1.4. Mampu mengorganisir proses pembayaran pajak lengkap dengan semua formulir isian yang diperlukan
6.1.5. Dapat memberikan saran tentang pengurangan pajak
6.1.6. Dapat menghitung dan memproses pengem-balian kelebihan pajak
6.2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam aspek hukum terutama perpajakan untuk konstruki
6.2.1. Mengerti dengan macam-macam peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan aspek hukum konstruksi termasuk perpajakan, untuk proyek dengan skala sedang
6.2.2. Mampu menerapkan pengetahuan secara sistematis dan prosedural sehingga mempermudah dalam menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian pajak proyek

Level 5 – UNIT 7

Kode Unit : KON.QS.05.007.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Melakukan Penyelesaian Sengketa
Uraian Unit: melakukan penyelesaian sengketa pada proyek sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah proyek. Terutama untuk proyek yang berskala sedang.

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
7.1 Mengerti tentang prosedur aspek hukum konstruksi dan penyelesaian sengketa
7.1.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan aspek hukum dalam industri konstruksi terutama hukum perjanjian dan kontrak, untuk proyek dengan sakala sedang
7.1.2 Mengetahui para pihak yang terlibat dalam industri konstruksi
7.1.3 Menguasai pasal-pasal kontrak, dan dapat melakukan identifikasi terhadap sengketa yang terjadi dalam proses konstruksi dan alternatif penyelesaian sengketa
7.1.4 Mampu mengorganisir proses penyelesaian sengketa baik secara mediasi maupun arbitrase
7.2 Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam aspek hukum terutama kontrak dalam konstruski
7.2.1 Mengerti dengan macam-macam peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan aspek hukum konstruksi terutama yang berhubungan dengan masalah penyelesaian sengketa dalam industri konstruksi, untuk proyek dengan skala sedang
7.2.2 Menguasai peraturan tentang arbitrase dan menguasai prosedur arbitrase nasional dan dapat memberikan infromasi yang diperlukan oleh arbiter
7.2.3 Mampu menerapkan pengetahuan secara sistematis dan prosedural sehingga mempermudah dalam menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa pada proyek

Level 6 – UNIT 1

Kode Unit : KON.QS.06.001.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menyusun Work Breakdown Structures
Uraian Unit: menyusun dan mengembangkan penyusunan Work Breakdown Structures proyek meliputi usaha untuk merinci proyek menjadi bagian-bagian kegiatan (activity) yang nantinya dapat digunakan dalam melaksanakan proses produksi/konstruksi. WBS disusun mulai dari level tertinggi (proyek) sampai level terendah yang disebut dengan kegiatan atau aktivitas (work pakage), dimana di dalamnya dapat mengandung berbagai aspek seperti: biaya, mutu waktu, resiko, dan lain-lain. Dari WBS juga dapat ditentukan lingkup pekerjaan secara jelas dan rinci, sehingga masing-masing kegiatan akan muah didefinisikan. WBS meliputi pembenaran awal proyek, permulaan proyek, dan juga penentuan deliverable yang tengah berlangsung, tujuan-tujuan dan keterbatasan-keterbatasan. WBS proyek membentuk dasar dari rencana proyek dan basis darimana rencana-rencana yang berkaitan dikembangkan dan merupakan fokus integrasinya. Terutama untuk proyek yang berskala besar.

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
1.1 Mengetahui dan mengerti tentang hirarchi struktur berbagai bangunan
1.1.1 Dapat menjelaskan dengan rinci hirarchi struktur bangunan yang ada meliputi bangunan dengan skala besar
1.1.2 Dapat membuat rincian komponen-komponen dari bangunan, dan menyusun bagaimana hubungan antar komponen tersebut
1.1.3 Dapat menguraikan dengan jelas kandungan yang ada dalam tiap komponen tersebut meliputi: biaya, mutu, waktu, resiko, dan lain-lain yang berhubungan dengan karakteristiknya.
1.1.4 Dapat menyusun format bill of quantity (BQ) yang diperlukan oleh proyek
1.1.5 Dapat menyusun jenis kegiatan dari level teratas sampai sampai dengan level detail (work pakage) berdasarkan gambar dokumen.
1.2 Dapat melakukan persiapan-persiapan proyek
1.2.1 Dapat menyusun rencana pelaksanaan proyek dengan sakala besar terutama yang berhubungan dengan masalah biaya pelaksanaan proyek.
1.2.2 Dapat menyusun identiifikasi seluruh kegiatan yang diperlukan untuk persiapan berbagai jenis proyek
1.2.3 Dapat menyusun urut-urutan kegiatan/pekerjaan sebagai bagian awal dari penyusunan rencana kerja proyek
1.2.4 Dapat menyusun rencana instalasi lapangan yang optimal sebelum proyek dimulai.
1.3. Menguasai teknik metode konstruksi bangunan dari proyek
1.3.1 Dapat menjelaskan metode konstruksi yang akan digunakan pada proyek dengan skala besar
1.3.2 Dapat memilih metode konstruksi yang paling sesuai dengan proyek yang akan dilaksanakan dilihat dari segi optimalisasi pembiayaan
1.3.3 Dapat memberikan alternatif metode konstruksi yang lebih sesuai dengan proyek bangunan dengan skala sedang

Level 6 - UNIT 2

Kode Unit : KON.QS.06.002.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Quantity
Uraian Unit: menghitung dan mengembangkan metode menghitung quantity proyek meliputi usaha untuk menentukan unit tiap kegiatan, menghitung volume tiap kegiatan, sesuai dengan standar pengukuran yang berlaku. Menentukan kode kegiatan berdasarkan standar yang ada yang akan menjadi identitas dari masing-masing kegiatan. Menghitung quantity disesuaikan dengan kebutuhan proyek dan standar pengukuran yang berlaku atau digunakan pada proyek tersebut. Terutama untuk proyek yang berskala besar.

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
2.1 Mengerti tentang spesifikasi dari setiap kegiatan yang ada
2.1.1 Mengerti apa yang diinginkan oleh spesifikasi dari sebuah kegiatan, dan bagaimana cara mewujudkan spesifikasi tersebut, untuk proyek dengan skala besar
2.2 Mengerti tentang method of measurement untuk setiap kegiatan yang ada
2.2.1 Memahami teknik pengukuran yang diperlukan untuk sebuah kegiatan dan mampu menghitung quantity dari perkerjaan sesuai dengan standar pengukuran yang ada , untuk proyek dengan skala besar
2.2.2 Mengerti dan mampu memperbaiki atau mengoreksi setiap kesalahan yang ditemukan dalam perhitungan quantity yang sudah ada.
2.3 Menguasai cara penilaian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
2.3.1 Dapat mengukur pekerjaan yang sedang dalam proses pelaksanaan sesuai dengan BQ yang ada , untuk proyek dengan skala besar
2.3.2 Dapat menentukan dengan pasti pekerjaan yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima sebagai sebuah prestasi yang dapat dinilai
2.3.3 Dapat menghitung nilai harga pekerjaan yang sudah dilaksanakan, sebagai dasar bagi pembayaran pekerjaan
2.4 Memahami construction waste
2.4.1 Dapat menetapkan waste yang terjadi selama pelaksanaan untuk berbagai jenis kegiatan, serta sesuai dengan kondisi proyek yang ad, untuk proyek dengan skala besar.
2.4.2 Dapat memberikan alternatif untuk mengurangi waste dalam pelaksanaan untuk berbagai jenis kegiatan serta sesuai dengan kondisi proyek yang ada

Level 6 – UNIT 3

Kode Unit : KON.QS.06.003.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Biaya Proyek
Uraian Unit: menghitung dan mengembangan metode perhitungan biaya proyek meliputi usaha untuk menghitung biaya unit tiap kegiatan, sesuai dengan spesifikasi yang ada, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan sistem pembayaran dalam kontrak termasuk menetapkan mark up untuk biaya tidak langsung. Terutama untuk proyek yang berskala besar.

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
3.1 Menguasai tentang material konstruksi
3.1.1 Dapat merinci jenis material yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi yamg ada untuk setiap kegiatan proyek dengan skala besar
3.1.2 Dapat menetapkan jumlah material yang diperlukan sesuai dengan waste yang mungkin terjadi, untuk setiap satuan kegiatan proyek dengan skala besar
3.2 Menguasai tentang peralatan konstruksi
3.2.1 Dapat merinci jenis alat yang diperlukan untuk setiap kegiatan proyek skala besar
3.2.2. Dapat menetapkan jumlah jam-alat yang diperlukan untuk setiap satuan kegiatan proyek
3.2.3.Dapat menghitung produktivitas alat sesuai dengan kondisi yang ada
3.3.Menguasai penggunaan tenaga kerja proyek konstruksi
3.3.1.Dapat merinci jenis tenaga kerja yang diperlukan untuk setiap kegiatan proyek dengan skala besar
3.3.2. Dapat menetapkan jumlah hari-orang yang diperlukan untuk setiap satuan kegiatan proyek
3.3.3 Dapat menghitung produktivitas tenaga kerja untuk setiap jenis kegiatan sesuai dengan kondisi yang ada
3.4. Menguasai pembuatan time schedule proyek konstruksi
3.4.1.Dapat menetapkan urut-urutan semua kegiatan yang ada dalam proyek, sesuai dengan metode konstruksinya , dengan metode Bar chart/Diagram Vector/Diagram Network, untuk proyek skala besar berikut software terkait.
3.4.2.Dapat menetapkan durasi tiap kegiatan beserta titik mulainya
3.4.3.Dapat menetapkan kegiatan-kegiatan yang kritis
3.4.4.Dapat melakukan evaluasi dan merevisi schedule yang ada.
3.4.5.Mampu mengkaitkan antara waktu kegiatan dan biaya yang diperlukan
3.5. Memahami construction economy
3.5.1 Dapat memberikan saran untuk mengurangi biaya konstruksi, untuk proyek skala besar
3.5.2 Dapat memberikan saran untuk mening-katkan efisiensi kerja
3.5.3 Dapat memberikan saran penggunaan material yang lebih murah
3.5.4 Dapat memberikan saran penggunaan alat yang lebih efisien
3.6. Memahami Value Engineering
3.6.1 Dapat mengajukan proposal Value Engineering untuk proyek dengan skala besar
3.7 Memahami construction risk
3.7.1 Dapat menyusun identifikasi resiko untuk berbagai jenis proyek skala besar
3.7.2 Dapat memberikan alternatif respon terhadap resiko yang diidentifikasi untuk keperluan perhitungan biaya proyek.
3.7.3 Dapat mengevaluasi resiko yang terjadi
3.8 Memahami Construction Contract
3.8.1. Dapat mengkaitkan antara pasal-pasal yang ada dalam kontrak dengan biaya yang diperlukan, untuk proyek dengan skala besar

Level 6 – UNIT 4

Kode Unit : KON.QS.06.004.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menyelenggarakan Tender
Uraian Unit: mempersiapkan, menganalisis dan mengembangkan proses penyelenggaraan tender proyek mewakili pihak owner termasuk melakukan evaluasi hasil tender. Terutama untuk proyek yang berskala besar.

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
4.1 Mengerti tentang prosedur kualifikasi
4.1.1 Dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan pra kualifikasi dan peraturan yang terkait dengan itu
4.1.2 Mampu menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses kualifikasi berikut menyiapkan dokumen pendukungnya untuk proyek dengan skala besar
4.1.3 Dapat melakukan proses kualifikasi sesuai dengan kebutuhan proyek dan kebijakan owner
4.1.4 Mampu mengorganisir proses kualifikasi sehingga dapat menentukan peserta yang akan mengikuti proses tender
4.1.5 Mampu mengevaluasi dokumen praqualifikasi dari peserta
4.2 Mengerti sistem dan prosedur tender
4.2.1 Dapat menjelaskan macam-macam prosedur tender yang ada, baik untuk proyek pemerintah, maupun proyek swasta, dengan skala besar
4.2.2 Dapat memahami semua peraturan yang berkaitan dengan tender
4.2.3 Mampu menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses tender berikut menyiapkan dokumen pendukungnya
4.2.4 Dapat malakukan proses tender sesuai dengan kebutuhan proyek dan kebijakan owner
4.2.5 Mampu menentukan kriteria penilian dan melakukan evaluasi terhadap peserta tender untuk diajukan sebagai calon pemenang tender

Level 6 – UNIT 5

Kode Unit : KON.QS.06.005.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Menghitung Klaim Proyek dan Perubahan biaya proyek
Uraian Unit: menganalisis dan mengembangkan kemampuan menghitung nilai klaim proyek akibat pekerjaan tambah, eskalasi harga karena kebijakan pemerintah, adanya perubahan spesifikasi/gambar, dan akibat kejadian-kajadian yang tidak diatur dalam kontrak. Dan mampu memberikan saran untuk menghindari kemungkinan terjadinya Claim .Terutama untuk proyek yang berskala besar ( termasuk kontrak international ).

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
5.1 Mengerti tentang konsep change order
5.1.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan change order, yang menjadi potensial sebagai pekerjaan yang dapat diproses untuk diklaim, untuk proyek dengan skala besar
5.1.2 Mampu melakukan identifikasi change order, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.1.3 Mampu melakukan analisa setiap change order, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim
5.2 Mengerti tentang konsep eskalasi harga
5.2.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan eskalasi harga, yang menjadi potensial sebagai pekerjaan yang dapat diproses untuk diklaim, untuk proyek dengan skala besar
5.2.2 Mampu melakukan identifikasi eskalasi harga, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.2.3 Mampu melakukan analisa setiap eskalasi harga, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim
5.3 Mengerti pengaruh perubahan spesifikasi terhadap biaya proyek
5.3.1 Mengerti bagaimana pengaruh perubahan spesifikasi terhadap biaya proyek , untuk proyek dengan skala besar
5.3.2 Mampu melakukan identifikasi perubahan spesifikasi, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.3.3 Mampu melakukan analisa setiap perubahan spesifikasi, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim
5.4 Memahami Construction Claim
5.4.1 Dapat menyusun hak dan kewajiban dalam kontrak yang ada, untuk proyek dengan skala besar
5.4.2 Mengerti bagaimana pengaruh kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak terhadap biaya proyek
5.4.3 Mampu melakukan identifikasi kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak, berikut bukti-bukti pendukungnya, sehingga mempercepat proses pengajuan klaim
5.4.4 Mampu melakukan analisa setiap kejadian-kejadian yang tidak diatur dalam kontrak, untuk mengetahui besaran biaya yang diklaim

Level 6 – UNIT 6

Kode Unit : KON.QS.06.006.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Melakukan Analisis Pajak
Uraian Unit: menganalisis dan mengembangkan metode perhitungan nilai pajak (tax depreciation) pada akhir proyek sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah proyek. Dan mampu memberikan saran untuk pengurangan pajak .Terutama untuk proyek yang berskala besar.

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
6.1 Mengerti tentang prosedur perhitungan pajak
6.1.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan jenis-jenis pajak yang berhubungan dengan industri konstruksi , untuk proyek dengan skala besar
6.1.2 Mampu menyusun item-item kena pajak yang ada dalam biaya konstruksi untuk pembayaran pajak
6.1.3 Dapat malakukan perhitungan besar pajak yang harus dibayar oleh proyek
6.1.4 Mampu mengorganisir proses pembayaran pajak lengkap dengan semua formulir isian yang diperlukan
6.1.5 Dapat memberikan saran tentang pengurangan pajak
6.1.6 Dapat menghitung dan memproses pengem-balian kelebihan pajak
6.2 Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam aspek hukum terutama perpajakan untuk konstruski
6.2.1 Mengerti dengan macam-macam peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan aspek hukum konstruksi termasuk perpajakan, untuk proyek dengan skala besar
6.2.2 Mampu menerapkan pengetahuan secara sistematis dan prosedural sehingga mempermudah dalam menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian pajak proyek

Level 6 – UNIT 7

Kode Unit : KON.QS.06.007.01
Judul Unit: Penerapan Keahlian Melakukan Penyelesaian Sengketa
Uraian Unit: mengembangkan kemampuan untuk melakukan penyelesaian sengketa pada proyek sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah proyek. Dan mampu memberikan saran sebagai mediator. Terutama untuk proyek yang berskala besar ( termasuk kontrak international ).

Elemen
Kriteria Unjuk Kerja
7.1 Mengerti tentang prosedur aspek hukum konstruksi dan penyelesaian sengketa
7.1.1 Mengerti apa yang dimaksud dengan aspek hukum dalam industri konstruksi terutama hukum perjanjian dan kontrak, untuk proyek dengan skala besar
7.1.2 Mengetahui para pihak yang terlibat dalam industri konstruksi
7.1.3 Menguasai pasal-pasal kontrak, dan dapat melakukan identifikasi terhadap sengketa yang terjadi dalam proses konstruksi dan alternatif penyelesaian sengketa
7.1.4 Mampu mengorganisir proses penyelesaian sengketa baik secara mediasi maupun arbitrase
7.2 Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam aspek hukum terutama kontrak dalam konstruski
7.2.1 Mengerti dengan macam-macam peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan aspek hukum konstruksi terutama yang berhubungan dengan masalah penyelesaian sengketa dalam industri konstruksi , untuk proyek dengan skala besar
7.2.2 Menguasai peraturan tentang arbitrase dan menguasai prosedur arbitrase nasional dan dapat memberikan infromasi yang diperlukan oleh arbiter
7.2.3 Mampu menerapkan pengetahuan secara sistematis dan prosedural sehingga mempermudah dalam menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa pada proyek

X. Persyaratan Kompetensi

Kualifikasi kompetensi seorang Quantity Surveyor dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

-Level 4 disebut Quantity Surveyor Muda
-Level 5 disebut Quantity Surveyor Madya
-Level 6 disebut Quantity Surveyor Utama

Kualifikasi tersebut diatas adalah merupakan jenjang keahlian yang masing-masing memiliki kriteria sendiri-sendiri.
Kemudian karena peningkatan pengetahuan dan pengalaman seseorang Quantity Surveyor yang telah memperoleh sertifikat ahli, dapat mengajukan kenaikan tingkat keahliannya, bila telah mencapai persyaratan minimum yang disebutkan dalam kriteria kualifikasi. Setiap pengajuan kenaikan tingkat keahlian, harus memalui test/assesment yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi .
Bila dalam kenyataan belum ada kode etik untuk Quantity Surveyor Indonesia, maka asosiasi dapat membuat sendiri-sendiri kode etik masing-masing, yang berpedoman dari kode etik international.

Persyaratan, untuk memmperoleh keahlian Q.S ditetapkan berdasarkan aspek-aspek berikut, yaitu:

Untuk Quantity Surveyor Muda :
o Minimal Lulusan D3 Teknik
o Lulus tes pengetahuan atas sembilan knowledge base yang ada, untuk tingkat muda
o Memiliki Pengalaman dalam memberikan konstribusi pada fungsi Quantity Surveyor, untuk proyek dengan skala kecil (sederhana), paling sedikit selama 3 (tiga) tahun
o Memiliki sikap dan perilaku sebagai seorang profesional

Untuk Quantity Surveyor Madya :
o Minimal Lulusan D3 Teknik
o Sudah memiliki sertifikat Quantity Surveyor Muda atau berpengalaman dalam melaksanakan fungsi Quantity Surveyor Muda
o Lulus tes pengetahuan atas sembilan knowledge base yang ada, untuk tingkat madya
o Memiliki Pengalaman dalam memberikan konstribusi pada fungsi Quantity Surveyor, untuk proyek dengan skala sedang, paling sedikit selama 4 (empat) tahun
o Memiliki sikap dan perilaku sebagai seorang profesional

Untuk Quantity Surveyor Utama :
o Minimal Lulusan S1 Teknik
o Sudah memiliki sertifikat Quantity Surveyor Madya atau berpengalaman dalam melaksanakan fungsi Quantity Surveyor Madya
o Lulus tes pengetahuan atas sembilan knowledge base yang ada, untuk tingkat utama
o Memiliki Pengalaman dalam memberikan konstribusi pada fungsi Quantity Surveyor, untuk proyek dengan skala besar, paling sedikit selama 5 (lima) tahun
o Memiliki Sikap dan perilaku sebagai seorang profesional

Wewenang Quantity Surveyor :

Wewenang Quantity Surveyor sesuai dengan tingkatnya , dapat diuraikan sebagai berikut :
o Quantity Surveyor Muda, hanya boleh menangani fungsi Q.S pada proyek dengan skala kecil, atau membantu (membarikan kontribusi) Quantity Surveyor Madya dalam menjalankan fungsinya pada proyek skala sedang
o Quantity Surveyor Madya, boleh menangani fungsi Q.S untuk proyek skala kecil sampai dengan skala sedang, atau membantu (memberikan kontribusi) Quantity Surveyor Utama dalam menjalankan fungsinya pada proyek skala besar
o Quantity Surveyor Utama, boleh menangani fungsi Q.S untuk semua level skala proyek .

Seorang calon Quantity Surveyor, tidak boleh menjalankan fungsi Quantity Surveyor, tanpa bimbingan seorang Quantiy Surveyor yang telah bersertifikat

XI. Cara assesment

Cara assesment untuk menetapkan tingkat keahlian sebagai Q.S, adalah dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan. Dari isian tersebut, calon ditetapkan untuk diuji pengetahuannya pada tingkat tertentu, sesuai dengan daftar isian yang telah diserahkan.
Bila dari hasil ujian, calon yang bersangkutan, belum dinyatakan lulus untuk tingkatan tertentu, maka calon tersebut diharuskan mengulangi ujian untuk tingkat dibawahnya. Begitu seterusnya, sampai calon dinyatakan lulus.
Dengan demikian tersedia, bahan ujian untuk tiga tingkatan, yaitu: Muda, Madya, dan Utama .
Nilai batas kelulusan yang paling rendah adalah 68 (enam puluh delapan)
Nilai-nilai lain seperti pengalaman pendidikan baik formal maupun non formal, serta pengalaman–pengalaman lain yang relevan dapat digunakan untuk menambah nilai.
Sertifikat ahli hanya berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, dan setelah itu bila yang bersangkutan masih memelihara atau masih melakukan kegiatan yang berkaitan dengan quantity surveying, dapat mengajukan perpanjangan masa berlakunya sertifikat, atau mengajukan permohonan untuk kenaikan tingkat bila persyaratan telah dipenuhi .
Namun demikian cara–cara penilaian tersebut diatas masih terbuka untuk di kembangkan lebih lanjut.
Untuk menjaga profesionalisme seorang Q.S, maka yang bersangkutan harus menjalankan etika profesi sebagai seorang Q.S. Bila suatu saat yang bersangkutan melanggar kode etik yang ada, maka melalui sidang para penilai, yang bersangkutan dapat diberi sangsi pencabutan sertifikat ahli nya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar